Notifications
General

Dua Pemuda Ditangkap Usai Membegal di Kota Bandung, Terancam 5 Tahun Penjara

 

ilustrasi kekerasan / Pexels.com

EKSPOSJABAR - Dua pemuda berinisial SAS dan FG kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah ditangkap polisi akibat aksi pembegalan di Jalan BKR, Kota Bandung, pada 28 September 2024. 

Kedua pemuda berusia 19 tahun ini merupakan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi kekerasan dan perampasan terhadap seorang pemuda bernama M. Fahmi.

Aksi bengis ini menyebabkan Fahmi mengalami luka serius di wajah, badan, kaki, dan tangan akibat penganiayaan yang dilakukan oleh SAS dan FG. 

Tak hanya mengalami luka fisik, korban juga kehilangan telepon genggamnya yang dirampas oleh kedua pelaku. Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono menyatakan bahwa kerugian material korban mencapai Rp 1,5 juta.

“Korban mengalami luka-luka di bagian muka, badan, kaki, dan tangan. Selain itu, handphone korban juga dirampas oleh pelaku,” ujar Budi pada Jumat (11/10/2024).

Kejadian ini bermula saat Fahmi bersama temannya berencana pulang ke rumah usai motoran dari Lembang, Kabupaten Bandung Barat. 

Ketika tiba di lokasi kejadian, mereka dihadang oleh anggota geng motor yang langsung melakukan penganiayaan.

Meski sempat terjatuh setelah motor mereka ditendang, korban dan temannya berhasil melarikan diri menuju Jalan Peta, Kota Bandung. Namun, nasib sial kembali menimpa mereka saat berpapasan dengan kelompok geng motor lain di sekitar Patung Ikan Jalan BKR. Di lokasi inilah Fahmi dan rekannya kembali dikejar dan dianiaya.

Menurut Budi, para pelaku beralasan bahwa aksi mereka didorong oleh kesalahpahaman, mengira korban adalah anggota geng motor musuh.

Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku yang buron diketahui menggunakan stik bisbol saat melakukan penganiayaan. Budi meminta pelaku yang masih buron untuk segera menyerahkan diri.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Scroll to top