Notifications
General

Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Menikah di Hari Sabtu dan Minggu, Anna : yang Libur Hanya KUA

Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie / kemenag.go.id


EKPOSJABAR -  Kementerian Agama (Kemenag) meluruskan isu yang viral di media sosial mengenai larangan pernikahan pada hari Sabtu dan Minggu. Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membatasi pelaksanaan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA), baik pada hari kerja maupun di akhir pekan.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul beredarnya kesalahpahaman terkait Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Banyak pihak yang salah mengartikan peraturan tersebut sebagai larangan menikah di luar jam kerja KUA.

"Kami ingin meluruskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja ataupun hari libur," ujar Anna, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Minggu (13/10/2024).

Menurut Anna, PMA yang baru ini lebih berfokus pada pengaturan tugas dan tanggung jawab penghulu, serta pelaksanaan akad nikah di KUA yang memang hanya dapat dilakukan pada hari dan jam kerja.

"Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu," tambahnya, menegaskan bahwa akad nikah di luar KUA tetap bisa dilangsungkan, termasuk pada Sabtu dan Minggu.

Pernikahan di KUA hanya bisa dilakukan pada hari kerja sesuai dengan Pasal 16 PMA Nomor 22 Tahun 2024 yang berbunyi: 

(1) Akad nikah dilaksanakan di KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.

(2) Akad nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di luar KUA kecamatan.

Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial menunjukkan seorang pria, yang diduga penghulu, menyatakan bahwa Kementerian Agama akan melarang pernikahan pada hari Sabtu dan Minggu mulai 1 Januari 2025. Pernyataan tersebut dipastikan salah oleh Kemenag, yang menyebut video itu sebagai informasi keliru.

Scroll to top