Notifications
General

Rubicon Berplat B 88 ATR Terlihat Menggunakan Strobo dan Rotator, Polisi Beri Peringatan Keras

Video rekaman sebuah mobil memakai strobo, rotator dan sirine ilegal / TikTok @johandjayanto 

EKSPOSJABAR – Penggunaan strobo, rotator, dan sirine ilegal kerap menjadi sorotan, terutama pada kendaraan mewah seperti Toyota Fortuner dan Mitsubishi Pajero. 

Namun, kali ini sebuah Jeep Rubicon berplat nomor B 88 ATR juga terpantau melakukan hal serupa, menambah aksesoris yang melanggar aturan tersebut. 

Hal ini terekam dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @johandjayanto, menunjukkan bahwa pemilik Rubicon tak luput dari godaan menambah aksesoris terlarang ini, meskipun mobilnya jauh lebih mahal dibanding Fortuner dan Pajero.

Meski banyak yang berpendapat bahwa pemilik kendaraan mewah tak perlu menambah aksesoris semacam itu, kenyataannya di lapangan berbeda.

 Dalam video tersebut, Rubicon ini terlihat menggunakan aksesoris ilegal yang umum digunakan untuk kendaraan dinas tertentu, seperti polisi atau ambulans.

Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam, menanggapi fenomena ini dengan tegas. Ia mengingatkan bahwa penggunaan strobo dan rotator di jalan umum diatur ketat oleh undang-undang. 

“Strobo tidak bisa dipasang sembarangan. Hanya kendaraan dinas tertentu yang diizinkan menggunakan strobo, rotator, atau sirine. Bagi yang melanggar ketentuan ini, bisa dikenakan sanksi denda hingga Rp250.000,” ujarnya.

Pihak kepolisian terus melakukan pengawasan ketat terhadap penggunaan aksesoris ilegal ini. Selain itu, AKBP Jamal Alam menegaskan bahwa penindakan akan terus dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan raya.

Scroll to top